Kematian tragis gajah Sumatera bernama Umi di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, akhirnya menemukan titik terang di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (31/10/2024). Gajah betina berusia sekitar 30-35 tahun tersebut ditemukan tewas akibat sengatan listrik yang berasal dari pagar kawat di kawasan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ).
Peristiwa ini terjadi pada Mei lalu, ketika Umi ditemukan mati di perbatasan Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun, setelah tersentuh aliran listrik dari pagar kawat yang melintasi jalur migrasinya. Meskipun listrik tersebut seharusnya berfungsi sebagai alat pengaman berdaya kejut, kematian Umi menunjukkan adanya kekeliruan dalam instalasi listrik yang menyebabkan tegangan berlebihan dan fatal bagi hewan langka itu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai kematian gajah Umi. Salah satu saksi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, Rendi Noviandi, menjelaskan bahwa arus listrik yang menyebabkan kematian gajah tidak semestinya mencapai level mematikan jika pemasangan kabel listrik tersebut sesuai standar.
"Sistem pengaman yang dipasang memang dirancang hanya untuk memberi efek kejut, seharusnya tidak sampai mematikan. Namun, pada kasus ini, ada indikasi bahwa tegangan dan arusnya tidak dikendalikan dengan baik," ujar Rendi di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang yang sama, ahli kelistrikan Yudhi Agussationo mengungkapkan bahwa banyak faktor teknis yang bisa menyebabkan kematian Umi. Ia menjelaskan pentingnya pengaturan tegangan, arus listrik, dan durasi yang berpengaruh langsung pada dampak kejutan listrik. Menurutnya, perangkat keamanan seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) atau PIUS harus digunakan untuk menjaga agar arus hanya bersifat sementara saat terjadi kontak, dan tidak cukup lama untuk membahayakan makhluk hidup.
"Berdasarkan barang bukti yang dihadirkan, kami melihat bahwa tidak ada pengaturan pengamanan seperti MCB atau PIUS. Ini yang membuat kabel kejut seharusnya hanya menyebabkan efek sementara, tetapi pada kasus ini justru menyebabkan kematian," jelas Yudhi.
Saksi ahli lainnya, seorang dokter hewan dari BKSDA Jambi, menjelaskan hasil pemeriksaan fisik dan autopsi yang dilakukan terhadap Umi. Berdasarkan pengamatan, tidak ditemukan luka luar yang signifikan selain bekas sengatan listrik di bawah tubuh gajah. Setelah dilakukan pembedahan dan pengambilan sampel usus untuk uji laboratorium, hasilnya menunjukkan bahwa Umi tidak mengalami keracunan.
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ada tanda-tanda keracunan. Luka-luka yang ada lebih mengarah pada sengatan listrik yang menyebabkan kematian," ungkap dokter hewan tersebut.
Majelis hakim bertanya kepada saksi ahli mengenai usia dan kondisi fisik Umi saat ditemukan. Berdasarkan penilaian ahli, Umi adalah gajah betina dewasa tanpa gading, mengingat sifat biologis gajah betina Sumatera yang memang tidak memiliki gading. Selain itu, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa bangkai Umi tidak mengalami mutilasi atau kehilangan organ tubuh lainnya.
Kematian gajah Umi yang terperangkap dalam kabel listrik tersebut menjadi catatan penting bagi perlindungan satwa di kawasan konservasi. Tragedi ini menyoroti perlunya tindakan lebih ketat dalam memastikan keamanan dan ketepatan instalasi sistem keamanan di kawasan konservasi satwa liar.
Dengan kematian Umi yang mengundang perhatian publik, Pemerintah Kabupaten Tebo dan BKSDA berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pihak pengelola konsesi dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam melindungi satwa liar yang semakin langka.(*)
Add new comment