Jambi - Sejumlah hotel di Kota Jambi bersatu menolak membayar tagihan dan tunggakan PDAM Tirta Mayang. Keputusan ini diambil sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif PDAM yang disebut mencapai sembilan kali lipat dari tarif sebelumnya. Sikap bersama dari pengusaha hotel di Kota Jambi ini disampaikan oleh Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jambi, Yudi Ganik, dalam konferensi pers di Hotel Grand Makmur, Senin (28/10/2024).
“Kami di sini tidak sedang membangkang terhadap aturan. Kenaikan yang terlalu drastis ini sangat membebani industri perhotelan. Kami hanya meminta waktu untuk duduk bersama dengan pemerintah, mengevaluasi dan menetapkan kebijakan yang lebih realistis,” ujar Yudi kepada wartawan.
Para pemilik hotel mengaku terkejut dengan kenaikan tarif yang mereka nilai “berlebihan” ini, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Yudi menjelaskan bahwa dua pekan lalu PHRI sudah melayangkan surat kepada Pejabat (Pj) Walikota Jambi untuk meminta penjelasan dan melakukan dialog terkait kebijakan tarif PDAM tersebut.
“Kami mengharapkan adanya pertemuan formal antara pihak pemerintah dan industri untuk membicarakan solusi. Saat ini, sebagian besar dari kami memilih untuk menahan pembayaran tagihan maupun denda PDAM hingga ada dialog yang terbuka dan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak,” tegas Yudi.
Industri perhotelan menilai bahwa penyesuaian tarif PDAM memang diperlukan, namun kenaikan tarif sebesar sembilan kali lipat dianggap tidak masuk akal dan sulit untuk diterima, terutama dengan beban operasional yang terus meningkat. Dengan dukungan PHRI, hotel-hotel di Jambi berharap pihak pemerintah dapat mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik dalam situasi ini.(*)
Comments
Berita ini sesat
Berita Sesat, yang naik itu pajak air tanah.
Add new comment