Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo Serahkan 912 Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Lubuk Mandarsah Ulu

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Dalam upaya mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan pertanian, Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo, melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, melaksanakan penyerahan sertipikat redistribusi tanah tahun 2024 di Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Kecamatan Tengah Ilir. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 11 September 2024 ini menargetkan penyerahan 912 sertipikat tanah kepada warga setempat.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jambi, Drs. Agustin Iterson Samosir, M.Eng.Sc., dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Tebo, Kapolsek Tengah Ilir, Kepala Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Babinkamtipnas, Babinsa, serta seluruh pegawai Kantor Pertanahan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Lubuk Mandarsah Ulu menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo atas cepatnya proses penerbitan sertipikat tanah. "Hal ini sudah sangat dinantikan oleh masyarakat Desa Lubuk Mandarsah Ulu," ujarnya. Sertipikat tanah ini menjadi angin segar bagi warga desa yang selama ini menantikan legalitas atas tanah mereka.

Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jambi, Drs. Agustin Iterson Samosir, dalam pidatonya, menegaskan pentingnya sertipikat tanah ini untuk masa depan pertanian dan pemberdayaan masyarakat desa. Ia berharap agar tanah yang telah disertifikatkan tidak diperjualbelikan atau dialihkan dalam 10 tahun ke depan, melainkan dikembangkan secara bersama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Program redistribusi tanah yang dilaksanakan ini juga menandai penerapan inovasi baru dengan dikeluarkannya sertipikat dalam bentuk elektronik. Sertipikat elektronik ini dilengkapi dengan barcode, yang memungkinkan warga untuk dengan mudah mengakses data sertipikat melalui perangkat digital. "Hal ini akan memberi kemudahan kepada warga untuk mengakses data sertipikat dengan menggunakan barcode yang ada pada sertipikat elektronik," jelas Agustin Iterson Samosir.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pencapaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada seluruh masyarakat.

Dengan penyerahan sertipikat ini, masyarakat Desa Lubuk Mandarsah Ulu kini memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, yang diharapkan akan menjadi pendorong utama dalam upaya pemberdayaan ekonomi lokal dan peningkatan produktivitas pertanian.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network