Retribusi persampahan kota jambi

| ada 0 komentar

Jambi – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 membuka borok pengelolaan retribusi persampahan di Kota Jambi.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, Pemkot Jambi kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 1,9 miliar dalam retribusi sampah rumah tangga sepanjang tahun 2023.

Penyebabnya? Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi dan Perumda Tirta Mayang terlambat menerapkan tarif baru, meskipun aturan tersebut sudah berlaku sejak 2020!