Pasal 8B UU Kejaksaan

| ada 0 komentar

Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan kembali mencuri perhatian publik. Setelah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, rencana revisi UU ini menuai kritik keras dari masyarakat sipil, yang menyoroti kewenangan jaksa yang dianggap terlalu luas dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.