Pasal 263 KUHP

| ada 0 komentar

Muara Bungo – Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Husor Tamba, terdakwa kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo. Majelis hakim memutuskan bahwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat terkait pengurusan sertifikat tanah.