TEBO – Sebanyak 248 buruh PT Tebo Indah yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebangkrutan perusahaan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo, Senin (2/12/2024). Mereka, melalui Serikat Pekerja Mandiri PT Tebo Indah, menuntut hak pesangon yang hingga kini belum dibayarkan.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri PT Tebo Indah, Parlaung, mengatakan bahwa langkah mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi setelah para buruh mendapatkan jawaban tidak pasti dari kurator terkait pembayaran pesangon.