Kerugian negara Rp 310 miliar

| ada 0 komentar

Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang menyeret Bank Jambi ke dalam kerugian besar. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan seorang tersangka baru bernama Bambang, yang kini masih dalam proses pengejaran.