Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Gagal Bayar MTN Bank Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang menyeret Bank Jambi ke dalam kerugian besar. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan seorang tersangka baru bernama Bambang, yang kini masih dalam proses pengejaran.

Sebelumnya, pada Jumat (13/12/2024), Kejati Jambi berhasil menangkap AE, Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, di Bintaro, Jakarta Selatan. AE kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, hingga 1 Januari 2025, guna mendalami perannya dalam kasus ini.

"Kami telah menetapkan satu lagi tersangka atas nama Bambang. Saat ini, penyidik tengah berupaya menangkapnya," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Yudi Prihastoro, saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat malam.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pembelian MTN PT SNP pada periode 2017-2018. Akibat transaksi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 310 miliar. AE, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat secara langsung bersama sejumlah pelaku lainnya dalam pengelolaan investasi MTN yang tidak memenuhi standar kepatutan dan kehati-hatian.

Penyidik mengungkapkan bahwa AE diduga berperan sebagai aktor kunci dalam mengoordinasikan pembelian instrumen investasi bermasalah tersebut. Sementara Bambang, tersangka baru, diyakini memiliki keterlibatan signifikan yang memperparah kerugian negara.

"Kami telah melakukan pemanggilan secara patut kepada tersangka Bambang, namun ia belum memenuhi panggilan tersebut. Upaya penangkapan juga telah dilakukan, dan kami optimistis dapat menangkapnya dalam waktu dekat," tambah Yudi.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Jambi, mengingat skala kerugian yang ditimbulkan dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan daerah. Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat.

Yudi juga mengimbau kepada tersangka Bambang untuk menyerahkan diri guna mempermudah proses hukum. "Kami berharap tersangka Bambang bersikap kooperatif. Jika tidak, kami akan terus melakukan langkah hukum hingga berhasil menangkapnya," tegas Yudi.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah lanjutan dari penyidik Kejati Jambi dalam menuntaskan kasus korupsi yang telah mencoreng reputasi Bank Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network