JAMBI – Kantor Imigrasi Wilayah Jambi mengumumkan kenaikan biaya pembuatan paspor yang mulai berlaku pada 18 Desember 2024. Kenaikan ini disesuaikan dengan masa berlaku paspor dan mencapai hampir dua kali lipat dari biaya sebelumnya.
Rincian Kenaikan Biaya Paspor: