JAMBI – Kantor Imigrasi Wilayah Jambi mengumumkan kenaikan biaya pembuatan paspor yang mulai berlaku pada 18 Desember 2024. Kenaikan ini disesuaikan dengan masa berlaku paspor dan mencapai hampir dua kali lipat dari biaya sebelumnya.
Rincian Kenaikan Biaya Paspor:
- Paspor dengan masa berlaku 5 tahun naik dari Rp 350 ribu menjadi Rp 650 ribu.
- Paspor dengan masa berlaku 10 tahun naik dari Rp 650 ribu menjadi Rp 950 ribu.
Ruly Sandy Kusuma, Kasi Lantaskim (Keimigrasian) Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa kenaikan biaya ini didasarkan pada penetapan dari Kementerian Imigrasi.
"Kenaikan ini mulai diterapkan pada tanggal 18 Desember 2024," ujar Ruly, Minggu (15/12/2024).
Proses dan Syarat Pembuatan Paspor
Proses pembuatan paspor membutuhkan waktu sekitar 4 hari kerja setelah perekaman di Kantor Imigrasi, di luar proses pelengkapan administrasi.
Persyaratan yang diperlukan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Kartu Keluarga.
- Salah satu dokumen pendukung: Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah.
Ruly juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan paspor dalam waktu 1 hari kerja dapat menggunakan layanan cepat dengan biaya tambahan Rp 1 juta.
"Jadi, total biaya untuk paspor 5 tahun dengan layanan satu hari adalah Rp 1.350 ribu, sementara untuk paspor 10 tahun akan lebih tinggi," jelasnya.(*)
Add new comment