Kedisiplinan Kerja

| ada 0 komentar

TANJAB TIMUR – Kebijakan tegas diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Puluhan Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT) dirumahkan per Januari 2025, menyusul evaluasi menyeluruh terhadap kinerja mereka selama tahun 2024. Keputusan ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas dan profesionalisme anggota Satpol-PP dalam menjalankan tugas.