JAMBI – Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi resmi melimpahkan enam tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan, bersama barang bukti dalam tahap II.
Kasus ini bermula dari aksi pengrusakan TPS saat Pilkada 2024, yang berujung pada penetapan 15 tersangka. Dari jumlah tersebut, enam orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, yaitu: