Jambi– Tiga terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh menerima vonis yang berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Yusrizal dan Adiarta masing-masing divonis dua tahun penjara, sementara Welly Andreas menerima vonis satu tahun enam bulan penjara.