JAKARTA - Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Kamis 4 Juli 2024.
Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.