developer tidak sediakan TPU dan fasum

| ada 0 komentar

Jambi – Temuan BPK RI tahun 2024 kembali mengguncang tata kelola aset perumahan di Kota Jambi. Berdasarkan audit BPK RI, diketahui dari 70 perumahan yang telah menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot Jambi, sebanyak 34 perumahan belum memenuhi alokasi minimal 35% dari luas lahan yang dikuasai sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.