Birokrasi Pemerintah

| ada 0 komentar

Oleh:

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Secara Ilmiah beberapa ahli memberikan defenisi kata infrastruktur yang salah satunya dikemukakan oleh Hudson (1997) yang menyatakan infrastruktur adalah sebuah sistem fasilitas publik, yang bersifat fundamental di tujukan kepada masyarakat ramai untuk melayani dan memudahkan masyarakat.

Pendapat tersebut disertai dengan adanya penggolongan indikator daripada infrastruktur yang salah satunya adalah sarana transportasi.