Bea Cukai

| ada 0 komentar

JAKARTA - Masalah rokok ilegal di Indonesia bukan isapan jempol belaka. Praktik curang ini tak hanya merusak kesehatan masyarakat, namun juga menghancurkan fondasi ekonomi dan sosial negara. Dampaknya, kerugian negara mencapai angka yang fantastis, bahkan melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta!

Data dari Indodata Research Center menyebutkan, peredaran rokok ilegal mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari tahun 2021 hingga 2024. Jika pada tahun 2021 angkanya masih 28%, kini melonjak drastis menjadi 48% di tahun 2024.