Barang Bukti Sabu 1

| ada 0 komentar

SAROLANGUN – Seorang pria paruh baya berinisial D (57) asal Desa Teluk Tigo, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada 8 Oktober 2024.