Audit BUMDes

| ada 0 komentar

Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan bahwa kerugian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akibat kesalahan kewenangan harus segera dikembalikan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme pengawasan dan audit terhadap pengelolaan BUMDes.

Kabid PMD dan PUE Kabupaten Tebo, Hariyanto, menjelaskan bahwa setiap kerugian yang dialami BUMDes perlu diaudit terlebih dahulu oleh pengawas untuk menentukan penyebabnya.