Tindak Pidana Kehutanan

| ada 0 komentar

Polisi menangkap pelaku pembakaran lahan di Batanghari. RM, warga Jambi, mengaku bertanggung jawab atas pembakaran hutan di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar menanti. Polres Batanghari peringatkan tindakan tegas untuk cegah kebakaran huta

***