Rumah Dinas Bupati Tebo

| ada 0 komentar

JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Temuan kali ini melibatkan kelebihan bayar pada belanja pemeliharaan AC di rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Tebo Tahun Anggaran 2023, dengan jumlah kelebihan bayar sebesar Rp194 juta.

Anggaran untuk kegiatan pemeliharaan AC ini mencapai Rp354 juta, dipotong pembayaran pajak sebesar Rp35 juta. Menurut laporan, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Tebo, yang dipimpin oleh Samin, telah menindaklanjuti temuan tersebut.