Temuan BPK: Kelebihan Bayar Pemeliharaan AC di Rumah Dinas Bupati Tebo Sebesar Rp194 Juta

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ist

JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Temuan kali ini melibatkan kelebihan bayar pada belanja pemeliharaan AC di rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Tebo Tahun Anggaran 2023, dengan jumlah kelebihan bayar sebesar Rp194 juta.

Anggaran untuk kegiatan pemeliharaan AC ini mencapai Rp354 juta, dipotong pembayaran pajak sebesar Rp35 juta. Menurut laporan, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Tebo, yang dipimpin oleh Samin, telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Namun, ketika ditanyakan tentang jumlah yang sudah disetor kembali ke kas daerah dari total temuan itu, Samin enggan memberikan jawaban yang jelas. "Sudah ditindaklanjuti, pesan Kabag Umum yang lama sampai hari terakhir limit waktu harus sudah lunas. Sudah koordinasi dengan beliau juga," kata Samin pada Selasa (2/7/2024).

Samin mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa mencari pinjaman untuk membayar kelebihan bayar yang ditemukan oleh BPK. "Ya, kita cari pinjamanlah," ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan AC ini dilakukan oleh usaha perorangan Iw-AC, yang dipilih sebagai penyedia melalui metode e-katalog. Bukti pertanggungjawaban kegiatan belanja pemeliharaan AC berupa surat pesanan melalui e-katalog mencatat sebanyak tujuh kali transaksi kepada Iw-AC dengan total nilai Rp309.190.000, dipotong pembayaran pajak sebesar Rp35.798.787, sehingga pengeluaran neto mencapai Rp273.391.213.

Namun, RDW, pimpinan Iw-AC, mengungkapkan bahwa pembayaran yang diterima tidak berdasarkan surat pesanan melalui e-katalog tersebut. Sebaliknya, pembayaran dilakukan secara tunai setelah pekerjaan pemeliharaan AC selesai, tanpa disertai bukti pembayaran atau kuitansi tanda terima.

Realisasi pembayaran kegiatan pemeliharaan AC di rumah dinas TA 2023 hanya sebesar Rp78.450.000. Atas keterangan RDW tersebut, Kepala Bagian Umum dan Kasubbag Rumah Tangga beserta RDW membuat daftar pengeluaran riil pemeliharaan AC rumah dinas yang ditandatangani bersama dengan nilai sebesar Rp78.450.000.

Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran biaya pemeliharaan AC sebesar Rp194.941.213.

Temuan ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Kelebihan bayar sebesar Rp194 juta bukanlah angka yang kecil dan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan serta pelaksanaan anggaran.

Pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan segera, mengembalikan dana yang tidak seharusnya dibayarkan, serta memperbaiki prosedur pengelolaan anggaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus ini merupakan pengingat bagi seluruh pihak pemerintah daerah akan pentingnya pengelolaan anggaran yang jujur dan transparan. Dengan adanya temuan ini, diharapkan akan ada langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki sistem dan menjaga integritas dalam setiap penggunaan anggaran negara. Ke depannya, setiap temuan BPK harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network