Pengedar Narkoba

| ada 0 komentar

Bungo – Pagi yang cerah di Bungo pada Rabu, 17 Juli 2024, mendadak dipenuhi ketegangan. Di markas Polres Bungo, sebuah konferensi pers digelar dengan urgensi yang tak biasa. Di hadapan media, Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P., mengumumkan penangkapan seorang perempuan berinisial W (30), yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Nilai barang haram ini mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

| ada 0 komentar

Bungo – Seorang wanita pengedar sabu berinisial WL (30), warga Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, tampak lemas tak berdaya setelah ditangkap polisi. Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo ini terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Jawa, RT 01 RW 01, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatra. WL kedapatan membawa 1 kilogram sabu yang disimpan dalam koper, dan kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.