Bungo – Seorang wanita pengedar sabu berinisial WL (30), warga Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, tampak lemas tak berdaya setelah ditangkap polisi. Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo ini terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Jawa, RT 01 RW 01, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatra. WL kedapatan membawa 1 kilogram sabu yang disimpan dalam koper, dan kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.