Penegakan hukum Karhutla

| ada 0 komentar

Batanghari – Meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Batanghari memaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengambil langkah tegas dengan memperpanjang status siaga Karhutla. Meskipun semula status ini dijadwalkan berakhir pada Oktober 2024, kondisi lapangan memunculkan urgensi baru. Salah satunya terlihat di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, di mana kebakaran terbaru menghancurkan enam hektar lahan perkebunan sawit baru yang berada dalam tahap Tanaman Belum Menghasilkan (TBM).