BNNP Jambi musnahkan 53,29 gram sabu senilai Rp 50-60 juta dari dua kasus pengungkapan narkoba di Jambi. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di provinsi Jambi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 53,29 gram, yang diperkirakan memiliki nilai antara Rp 50-60 juta. Pemusnahan ini dilakukan pada Kamis pagi (5/9/2024) dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses.