Pemilih Pindahan Ilegal

| ada 0 komentar

Muaro Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan 7 Desember 2024 sebagai hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.

PSU akan dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni: