PSU Pilkada 2024 di Muaro Jambi Digelar 7 Desember, Fokus pada Dua TPS Bermasalah

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Muaro Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan 7 Desember 2024 sebagai hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.

PSU akan dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni:

  • TPS 03 Desa Mudung Darat, Kecamatan Marosebo.
  • TPS 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.

Supriadi Muhammad, Komisioner KPU Muaro Jambi, menjelaskan bahwa persiapan PSU sudah dimulai.

“Sesuai jadwal, PSU akan dilakukan pada 7 Desember mendatang. Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana,” ungkap Supriadi.

Keputusan PSU ini didasarkan pada temuan pelanggaran serius di kedua TPS tersebut.

  1. TPS 03 Desa Mudung Darat:
    Seorang pemilih di bawah umur diperbolehkan mencoblos dengan alasan telah menikah secara siri. Namun, pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi, sehingga melanggar aturan.
  2. TPS 10 Desa Tangkit:
    Seorang pemilih pindahan dari Kabupaten Kerinci yang hanya memiliki hak untuk memilih gubernur juga diberikan kesempatan memilih bupati, yang melanggar peraturan pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, membenarkan adanya rekomendasi PSU untuk kedua TPS tersebut.

“Ada dua TPS yang diusulkan untuk PSU, yakni TPS 03 di Desa Mudung Darat dan TPS 10 di Desa Tangkit. Pelanggaran di kedua lokasi ini cukup signifikan, sehingga PSU menjadi langkah yang tepat,” jelas Dedi.

KPU telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, pihak sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kelancaran PSU.

Meski KPU telah menetapkan tanggal pelaksanaan, teknis detail pelaksanaan PSU masih menunggu konfirmasi. Bawaslu memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk mencegah pelanggaran serupa.

“Kami terus berkoordinasi untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat secara adil,” tambah Dedi.

Pelaksanaan PSU di Kabupaten Muaro Jambi menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi. Dengan mengoreksi pelanggaran yang terjadi, KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Masyarakat di kedua TPS diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan hak suara mereka secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network