Jambi – Pemecatan anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, dari keanggotaan PDI Perjuangan terus memicu polemik. Tidak terima dengan keputusan partai, Akmaluddin menggugat PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam gugatan tersebut, Akmaluddin menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,57 miliar yang terdiri dari kerugian materil dan immateril.