JAMBI – Kelenteng Hok Tek, situs bersejarah yang terletak di Jalan MH Thamrin, Pasar Kota Jambi, menjadi perhatian setelah direnovasi yang diduga merusak keaslian bangunan cagar budaya tersebut. Aktivis dan pemerhati sosial, Robert Samosir, melaporkan secara resmi kasus itu ke Polda Jambi.
Robert menuntut tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat. Dalam laporannya, Robert menjelaskan renovasi yang dilakukan pada Kelenteng Hok Tek dianggap melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.