Hakim Suwarjo

| ada 0 komentar

Sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambi memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jambi menetapkan pembayaran ganti rugi Rp 1,788 miliar kepada Termohon setelah penerbitan sertifikat selesai. Pemerintah Kota Jambi berharap proses ini memberikan kepastian hukum dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.