Sengketa Tanah SD Negeri 212 Kota Jambi: Hakim Tetapkan Pembayaran Ganti Rugi Rp 1,788 Miliar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambi memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jambi menetapkan pembayaran ganti rugi Rp 1,788 miliar kepada Termohon setelah penerbitan sertifikat selesai. Pemerintah Kota Jambi berharap proses ini memberikan kepastian hukum dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.


Jambi – Sengketa tanah yang melibatkan SD Negeri 212 Kota Jambi kini telah memasuki babak akhir setelah melalui proses persidangan konsinyasi yang berlangsung selama empat kali di Pengadilan Negeri Jambi. Persidangan yang berlangsung pada Selasa siang (3/9/2024) tersebut menghasilkan penetapan penting oleh Hakim Tunggal Suwarjo, S.H., terkait pembayaran ganti rugi tanah yang menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Jambi sebagai Pemohon dan Hermanto sebagai Termohon.

Proses konsinyasi ini diajukan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Permohonan Konsinyasi Perkara Perdata Nomor: 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb. Sidang konsinyasi dengan agenda pembacaan penetapan hakim tersebut berlangsung di Ruang Sidang Siginjai Pengadilan Negeri Jambi, dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Jambi, yaitu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Dr. Muhamad Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H., dan Advokat Helmi, S.H. Namun, dalam persidangan ini, baik Hermanto maupun kuasa hukumnya tidak hadir, meskipun majelis hakim telah menunggu hingga melewati jadwal yang telah disepakati.

Dalam penetapannya, Hakim Suwarjo memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp 1.788.000.000 kepada Termohon setelah selesai proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 meter persegi oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.

"Alhamdulillah, kami merasa puas dengan penetapan ini. Hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak di muka persidangan, dan penetapan ini juga telah memberikan kepastian hukum berkenaan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut," ujar Dr. Muhamad Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H., mewakili Pemerintah Kota Jambi sebagai Pemohon.

Gempa juga berharap agar Termohon menghormati penetapan Hakim Sidang Konsinyasi yang menetapkan pembayaran ganti rugi setelah proses penerbitan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Jambi selesai. Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 212 selama proses ini berlangsung.

"Dengan adanya penetapan ini, kami selaku Pemohon dari Pemkot Jambi meminta agar Termohon dapat bersabar menunggu proses penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Jambi, dengan tetap menjaga proses kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik seperti biasa," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, proses sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambi telah disepakati oleh kedua belah pihak melalui proses Sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi, yang persidangannya telah dimulai sejak 22 Agustus 2024 lalu. Sidang Konsinyasi adalah proses persidangan yang mengatur penitipan sejumlah uang ganti rugi dalam perkara perdata yang dititipkan instansi yang memerlukan tanah kepada pengadilan untuk penyalurannya.

Berikut adalah isi lengkap penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Sidang Konsinyasi Perkara Perdata Nomor: 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 di Pengadilan Negeri Jambi:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
  2. Menyatakan sah dan berharga penitipan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp 1.788.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/Pdt/2022/PT JMB tanggal 4 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt/2021/PN Jmb tanggal 23 Maret 2022;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk melakukan penyimpanan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp 1.788.000.000,00 tersebut;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp 1.788.000.000,00 kepada Termohon segera setelah selesai proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh enam) meter persegi oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi;
  5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya-biaya dalam permohonan ini sejumlah Rp 2.055.000,00 (dua juta lima puluh lima ribu rupiah).

Penetapan ini ditetapkan pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 oleh Suwarjo, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Jambi sebagai Hakim Tunggal. Penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Harmilina, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jambi, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan tanpa kehadiran Kuasa Termohon.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap agar sengketa tanah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses pembangunan serta operasional SD Negeri 212 dapat terus berlangsung tanpa gangguan yang berarti.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network