Demokrasi dan Hukum

| ada 0 komentar

JAMBI – Kasus perusakan kotak suara pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Sungai Penuh terus bergulir. Sabtu malam (7/12/2024), tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, PH, dan W, tiba di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya disambut langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, yang memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai prosedur.