BPD

| ada 0 komentar

JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menaikkan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Siltap (Penghasilan Tetap) Kepala Desa serta perangkat desa di wilayah tersebut. Kenaikan ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, telah menandatangani peraturan terkait kenaikan Siltap dan tunjangan ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi, Syaifullah, mengonfirmasi hal ini.