AKBP Reza Khomeini

| ada 0 komentar

Jambi – Masa penahanan dua tersangka, KN dan MA, pemeran video asusila yang sempat menghebohkan publik, diperpanjang selama 40 hari mulai Selasa, 29 Oktober hingga 7 Desember 2024. Langkah ini diambil oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, mengingat perkembangan dalam proses penyelidikan.

| ada 0 komentar

Jambi - Penyelidikan atas kasus penyebaran video asusila mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jambi (Unja) terus berlanjut. Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus yang telah mengguncang dunia maya ini. Modus operandi yang canggih dan pelanggaran serius terhadap privasi korban menjadi fokus utama penyidikan.