UU Pornografi Pasal 29 Jo

| ada 0 komentar

Jambi – Masa penahanan dua tersangka, KN dan MA, pemeran video asusila yang sempat menghebohkan publik, diperpanjang selama 40 hari mulai Selasa, 29 Oktober hingga 7 Desember 2024. Langkah ini diambil oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, mengingat perkembangan dalam proses penyelidikan.