AK1

| ada 0 komentar

Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memberikan layanan pembuatan AK1 atau kartu kuning bagi pencari kerja di wilayahnya. Hingga Oktober 2024, ribuan orang telah memanfaatkan layanan ini sebagai syarat utama untuk mencari pekerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo, Mardiansyah, menyampaikan bahwa pembuatan kartu kuning tetap menjadi kewajiban bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.