DPD Golkar Provinsi Jambi Tak Ajukan Calon Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
Ilustrasi Jambi Satu

DPD Golkar Provinsi Jambi tidak ajukan calon pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh akibat tidak dilaksanakannya pleno. Langkah tegas ini menunjukkan pentingnya disiplin organisasi.

***

DPD Golkar Provinsi Jambi Tak Ajukan Calon Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh

DPD Golkar Provinsi Jambi memutuskan untuk tidak mengajukan usulan calon pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh. Itu setelah pleno yang seharusnya dilaksanakan Golkar Kota Sungai Penuh, namun tidak terealisasi.

Hal ini disampaikan Adri SH MH, Wakil Ketua Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Provinsi Jambi. Panglima Adri, begitu ia akrab disapa, menjelaskan bahwa pleno untuk mengusulkan calon pimpinan DPRD telah dilakukan untuk beberapa daerah di Jambi.

"Kita sudah melakukan pleno di DPD Provinsi Jambi untuk Sarolangun, Merangin, Tebo, Kota Jambi, Tanjab Timur dan Kerinci. Ini sudah kita plenokan. Namun, Kota Sungai Penuh tidak melaksanakan pleno di tempatnya," ujarnya.

Keputusan untuk tak meneruskan dan mengusulkan nama calon pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh disebabkan ketidakpatuhan DPD Golkar Kota Sungai Penuh terhadap instruksi untuk melaksanakan pleno.
"Sudah kita tunggu, tidak juga dilaksanakan," tambahnya.

Pleno merupakan langkah penting dalam menentukan calon pimpinan DPRD dari Partai Golkar. Menurut Panglima Adri, ketidakmampuan untuk menyelenggarakannya di Kota Sungai Penuh berarti daerah itu tidak dapat diikutsertakan dalam usulan yang diajukan ke tingkat provinsi.

Langkah ini menandakan sikap tegas DPD Golkar Provinsi Jambi dalam menegakkan disiplin organisasi. Dan untuk memastikan semua cabang menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.

“Keputusan ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur internal partai dan menunjukkan bahwa DPD Golkar Provinsi Jambi mengutamakan pelaksanaan proses yang transparan dan sesuai dengan aturan organisasi,” bebernya.

Dengan demikian, hanya daerah yang memenuhi persyaratan yang dapat diikutsertakan dalam pengajuan calon pimpinan DPRD. Langkah ini juga menjadi pengingat untuk lebih memperhatikan dan menjalankan kewajiban mereka dalam proses kaderisasi dan keanggotaan partai.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network