Kerinci – Hari itu aula Hotel Mahkota Sutis, Kamis, 25 Juli 2024, terasa berbeda dengan kehadiran para petinggi partai politik, bakal calon bupati, serta para pejabat pemerintahan Kabupaten Kerinci. Mereka berkumpul dalam acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara ini diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci dengan tujuan mulia: memastikan keselarasan visi dan misi calon kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Husni, menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah langkah penting dalam menyongsong Pilkada 2024. “Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur teknis pencalonan kepala daerah, termasuk persyaratan pencalonan serta persyaratan bagi calon bupati. Tujuan utama kita adalah memastikan visi-misi calon bupati sejalan dengan RPJPD Kabupaten Kerinci,” ujar Husni dengan nada tegas.
Menyesuaikan Visi dan Misi
Husni menekankan bahwa penyelarasan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah keharusan yang berlaku secara nasional. “Ini adalah amanah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku untuk semua calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” tegasnya. Ia berharap agar para calon bupati mulai sekarang mensinkronkan visi dan misinya dengan RPJPD Kabupaten Kerinci.
Visi dan misi paslon merupakan salah satu persyaratan yang harus dilampirkan pada saat pendaftaran pasangan calon bupati ke KPU Kabupaten pada 27 Agustus 2024 nanti. “Visi dan misi ini harus terintegrasi dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan, sehingga setiap langkah yang diambil oleh calon terpilih nantinya akan membawa Kabupaten Kerinci menuju kemajuan yang terarah,” jelas Husni.
Kerjasama dengan Bappeda
Dalam acara ini, hadir juga perwakilan dari Bappeda Kabupaten Kerinci sebagai pemateri. Mereka menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan KPU Kabupaten dalam memastikan visi dan misi calon bupati tidak menyimpang dari RPJPD Kabupaten Kerinci. “Integrasi visi dan misi calon kepala daerah dengan RPJPD sangat penting untuk mencapai pembangunan yang berkesinambungan dan terarah,” kata perwakilan Bappeda.
Bappeda juga menyampaikan bahwa mereka siap mendukung seluruh proses ini dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh para calon bupati. “Kami akan bekerja sama dengan KPU dan seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah ini dijadikan acuan utama dalam merumuskan visi dan misi calon bupati,” ujarnya.
Antusiasme Peserta Sosialisasi
Acara sosialisasi ini mendapatkan respon positif dari para peserta yang hadir. Mereka menyadari pentingnya penyelarasan visi dan misi dengan RPJPD untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan nanti akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kerinci. “Kami sangat mengapresiasi langkah KPU dalam mengadakan sosialisasi ini. Ini akan membantu kami dalam menyusun visi dan misi yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah,” ungkap salah satu bakal calon bupati yang hadir.
Husni berharap dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap calon kepala daerah benar-benar siap membawa perubahan positif bagi Kabupaten Kerinci. Keselarasan visi dan misi dengan RPJPD adalah langkah awal yang sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut,” tutup Husni.
Dengan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Kabupaten Kerinci berharap dapat meningkatkan pemahaman semua pihak terkait pentingnya keselarasan visi dan misi calon kepala daerah dengan RPJPD. Diharapkan setiap calon bupati yang maju dalam Pilkada 2024 dapat membawa perubahan positif dan terarah bagi Kabupaten Kerinci, menuju masa depan yang lebih baik.(*)
Add new comment