Pelarian Berakhir: AS, Pelaku Curanmor di 17 Lokasi, Akhirnya Ditangkap

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

AS, pelaku pencurian kendaraan bermotor di 17 lokasi di Kuala Tungkal, akhirnya ditangkap setelah dua bulan buron. Penangkapan ini menandai keberhasilan operasi panjang Polres Tanjung Jabung Barat. Baca lebih lanjut tentang pengejaran dan penangkapan dramatis yang mengembalikan ketenangan di kota ini.

***

Di bawah langit sore yang muram, suasana tenang menyelimuti sebuah rumah sederhana di kawasan Kuala Tungkal. Di dalam rumah itu, AS (24) duduk santai, menikmati momen singkat kedamaian setelah berbulan-bulan bersembunyi dari kejaran hukum. Tapi ketenangan itu tak bertahan lama.

Hanya dalam hitungan detik, keheningan pecah oleh langkah-langkah tegas yang mendekat. Pintu rumahnya terbuka, memperlihatkan sekumpulan aparat kepolisian yang segera mengepung tempat persembunyiannya. AS terkejut, tetapi ia tahu waktunya sudah habis.

Di luar, AKP Frans Septiawan Sipayung, Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, berdiri dengan tenang. Senin (5/8/2024) ini menandai akhir dari pengejaran panjang yang telah dimulai sejak Mei lalu. "Kami sudah memantau pergerakannya selama beberapa bulan ini," ungkap AKP Frans saat menatap rumah di depannya.

Pelarian AS dimulai pada malam yang gelap di Kuala Tungkal, tempat di mana ia dan rekannya, SN dan MAI, merancang setiap aksi pencurian. Mereka menyasar kendaraan bermotor di 17 tempat berbeda, menyisakan jejak keresahan di setiap sudut kota. Tapi seiring waktu, jejak mereka semakin jelas bagi pihak kepolisian.

Pada bulan Mei, keberuntungan AS mulai goyah. Dua rekannya ditangkap dan diadili. Dari sana, polisi mendapat informasi berharga yang mengarahkan mereka pada identitas dan lokasi persembunyian AS. "Kami sudah mengantongi identitas AS sejak penangkapan SN dan MAI," lanjut AKP Frans.

Hari itu, operasi penangkapan berlangsung dengan cepat dan tanpa perlawanan. AS, yang mungkin sudah lelah berlari, menyerah tanpa sepatah kata pun. Ia dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, menghadapi ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHP.

Di balik jeruji, AS kini menunggu nasibnya. Ketika ditanya tentang penangkapan AS, AKP Frans menegaskan komitmen Polres Tanjab Barat dalam memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat dan masyarakat," katanya.

Kisah AS menjadi pengingat akan bahaya kejahatan dan pentingnya kerja sama antara warga dan penegak hukum. Sore itu, di bawah langit yang perlahan berubah cerah, sebuah babak baru dimulai—bukan hanya bagi AS, tetapi juga bagi Kuala Tungkal yang kembali menemukan ketenangannya.

Sementara itu, kehidupan di Kuala Tungkal berangsur kembali normal, dan warga kota dapat bernapas lega, mengetahui bahwa ancaman yang selama ini membayangi telah tertangkap. Namun, dalam hati mereka, ada doa dan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan, dan perdamaian abadi dapat ditemukan di kota mereka yang damai ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network