Buronan Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap di Tempat Persembunyiannya di Tungkal

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Senin malam itu, tanggal 10 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, menjadi awal dari mimpi buruk bagi seorang gadis berusia 16 tahun yang berinisial EE. Pada malam itu, ia diminta untuk menemui tersangka, R alias Baron (23), di simpang Jalan Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu. Lokasi pertemuan tersebut berjarak kurang lebih satu kilometer dari rumah korban.

Setelah pertemuan tersebut, Baron langsung membawa EE menuju Pamenang. Di perjalanan yang sunyi di tengah perkebunan sawit Dusun Baru, Kelurahan Pasar Pamenang, tersangka mulai melancarkan bujuk rayunya. Ia menjanjikan pernikahan kepada EE, membuat gadis muda itu termakan oleh rayuan tersebut. Di tempat sepi itu, Baron berhasil membujuk EE untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Usai melancarkan aksinya, Baron membawa EE ke rumah temannya yang tidak dikenal oleh EE, di daerah Pasar Pamenang. Selama tiga hari berikutnya, EE tinggal di sana, tanpa akses untuk menghubungi keluarganya karena SIM card handphone miliknya telah dibuang oleh Baron. Namun, pada Kamis malam, 13 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, EE berhasil meminta bantuan seseorang untuk menelpon orang tuanya. Tidak butuh waktu lama, keluarga EE segera datang menjemputnya, sementara Baron berhasil melarikan diri.

Keluarga EE yang tidak terima atas kejadian yang menimpa putri mereka segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin. Polisi pun bergerak cepat, memulai penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka. Informasi yang dikumpulkan mengarahkan tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin ke rumah keluarga Baron di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

Pada akhirnya, pada hari Senin, 22 Juli 2024, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengungkapkan bahwa tersangka sempat menjadi buronan namun berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. "Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka Baron mengaku telah melakukan perbuatannya dengan alasan suka sama suka tanpa ada unsur paksaan. "Menurut pengakuannya, tersangka baru melakukan hal tersebut sebanyak satu kali terhadap korban. Namun, kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban maupun tersangka," jelas Kabusi Penmas, Aiptu Ruly.

Atas perbuatannya, Baron dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kisah tragis ini membuka mata kita akan realitas kelam yang dihadapi anak-anak dan remaja di tengah masyarakat. Kasus EE bukanlah yang pertama, dan sayangnya, mungkin bukan yang terakhir. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Hukum harus ditegakkan dengan tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network