Sebuah pengungkapan besar-besaran oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah membongkar jaringan penggelapan kendaraan bermotor yang beroperasi secara internasional. Kasus ini mencakup pengiriman sebanyak 20 ribu kendaraan ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
Brigjen Djuhandhani, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan polisi bernomor LP/B/38/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri, yang diterima pada 29 Januari 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita 675 unit motor bodong sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor dari Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Ratusan kendaraan yang menjadi barang bukti ditemukan di enam lokasi berbeda di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kendaraan-kendaraan ini direncanakan akan dikirim ke lima negara, yaitu Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
- Kelapa Gading, Jakarta Utara: Ditemukan 53 unit sepeda motor dan 14 unit pretelan sepeda motor.
- Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara: Ditemukan 210 unit sepeda motor.
- Padalarang, Jawa Barat: Ditemukan 24 unit sepeda motor.
- Kabupaten Bandung, Jawa Barat: Ditemukan 95 unit sepeda motor, 180 unit pretelan sepeda motor, dan 1 unit mobil.
- Kabupaten Cimahi, Jawa Barat: Ditemukan 50 unit sepeda motor.
- Cihampelas, Jawa Barat: Ditemukan 48 unit sepeda motor.
Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing:
- NT dan ATH: Selaku debitur.
- WRJ dan HS: Selaku penadah.
- FI: Selaku perantara (pencari penadah).
- HM: Selaku perantara (pencari debitur).
- WS: Selaku eksportir.
Kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh jaringan ini sangat besar, mencapai Rp876.238.400.000. Angka ini dihitung dari harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp40.000.000 dikalikan 20.666 unit yang telah diekspor ke lima negara.
Tindak Pidana yang Dilanggar
Para pelaku diduga melanggar sejumlah tindak pidana, termasuk tindak pidana fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP (Penipuan dan Penggelapan).
- Pasal 480 dan atau Pasal 481 KUHP (Penadahan).
Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 7 tahun penjara.
Brigjen Djuhandhani menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan penegak hukum dalam memberantas kejahatan seperti ini. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat beroperasi dalam skala besar dan internasional, namun dengan koordinasi yang baik, pihak berwenang dapat mengungkap dan menghentikannya.
Pengungkapan jaringan penggelapan kendaraan bermotor ini tidak hanya mengungkap praktik ilegal yang merugikan ekonomi negara, tetapi juga memperlihatkan tekad dan kemampuan Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan transnasional. Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, kejahatan serupa dapat diminimalisir dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.(*)
Add new comment