Bisnis Reseller Bodong Produk Kecantikan di Jambi: Jerat Penipuan Berkedok Keuntungan Fantastis

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Jambi – Cerita ini bermula dari mimpi indah yang berubah menjadi mimpi buruk. Muyasaroh, seorang warga Tanjung Jabung Barat, awalnya hanya ingin mencari tambahan penghasilan. Pada 23 Desember 2023, ia menerima pesan di Facebook dari seseorang berinisial RH yang menawarkan bisnis reseller produk kecantikan dan infus whitening. Tergiur dengan tawaran tersebut, Muyasaroh memutuskan untuk bergabung. Namun, perjalanan ini berakhir dengan kerugian besar dan kekecewaan mendalam.

Muyasaroh mengisahkan bagaimana RH memasukkannya ke dalam sebuah grup bernama Reseller Umma. Grup ini penuh dengan orang-orang yang mengaku sukses dengan bisnis yang ditawarkan. "Saya diminta mengirimkan uang sebesar Rp 40 juta ke rekening RH. Namun, setelah uang ditransfer, produk kecantikan yang dijanjikan tidak kunjung dikirim," ujar Muyasaroh.

Tidak berhenti di situ, RH kemudian menawari produk pemutih kulit seharga Rp 18,7 juta. Lagi-lagi, Muyasaroh yang sudah terlanjur percaya, mengirimkan uang tersebut. Namun, produk yang dijanjikan tak pernah datang. Akibatnya, wanita yang berprofesi sebagai guru ini harus menelan kerugian hingga Rp 60,8 juta.

Kisah serupa dialami VR, korban lain yang tertipu oleh modus yang sama. VR dihubungi RH melalui pesan pribadi dan diiming-imingi keuntungan besar dari bisnis reseller produk kecantikan. Tergiur, VR mengirimkan uang senilai Rp 40 juta. Namun, seperti Muyasaroh, VR tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. "Saya tidak mendapatkan keuntungan sepeserpun, sementara uang saya tersangkut di rekening pelaku," kata VR.

Menjadi lebih curiga, VR menyelidiki satu per satu kontak dalam grup WhatsApp reseller. Ternyata, beberapa orang dalam grup tersebut dibayar oleh RH untuk mengelabui calon korban. "Saya sampai mengejar pelaku ke Batam di awal Juni kemarin. Beruntung, saya mendapatkan kembali Rp 30 juta, namun masih ada Rp 10 juta yang belum dikembalikan," jelasnya.

Muyasaroh dan VR tidak sendirian. Beberapa korban lainnya juga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi dan Polda Jambi. Muyasaroh melaporkan kasus ini pada 17 Juli 2024. VR, dengan nomor laporan STTLP/189/LP/VII/2024/SPKT Polda Jambi, resmi melaporkan RH pada 9 Juli 2024. "Kami berharap pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika uang kami tidak kembali, paling tidak dia harus diadili," tegas VR.

Modus yang digunakan RH terbilang rapi dan terencana. RH mengirimkan pesan lewat DM, kemudian setelah korban tergiur, dia memasukkan mereka ke dalam grup yang penuh dengan orang-orang yang mengaku sukses. "Korbannya tersebar di seluruh provinsi Jambi," ungkap VR. "Kerugian puluhan korban jika digabungkan bisa mencapai milyaran rupiah."

Para korban berharap pihak berwenang dapat segera menangani kasus ini dengan serius. "Kami berharap uang kami bisa kembali dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," harap Muyasaroh. Sementara itu, VR menambahkan, "Jika pelaku terus mencari korban baru, akan semakin banyak orang yang terjebak dalam bisnis bodong ini."

Kasus penipuan berkedok bisnis reseller ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi dan berbisnis. Jangan mudah tergiur dengan tawaran menggiurkan tanpa memastikan keaslian dan kredibilitasnya. Semoga dengan adanya laporan dan perhatian dari pihak berwenang, kasus ini bisa segera terungkap dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network