Muarabulian – Desa Pasar Baru di Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, dikejutkan dengan penangkapan seorang pria berinisial MS. Pria yang sehari-harinya dikenal sebagai sosok biasa, ternyata menyimpan tabir kelam sebagai pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
IPDA Sianturi, Kanit PPA Polres Batanghari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap MS yang dicurigai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap putrinya sejak duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar. "Pelaku kita tangkap saat sedang berada di jalan di wilayah Kecamatan Muarabulian. Pelaku langsung kita bawa ke Polres Batanghari untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Sianturi, Senin (15/7/2024).
Desa Pasar Baru yang biasanya tenang, berubah mencekam setelah kabar penangkapan MS tersebar. Warga tidak menyangka bahwa MS, yang selama ini terlihat seperti ayah biasa, bisa melakukan tindakan sekeji itu. Banyak yang tidak habis pikir bagaimana seorang ayah bisa tega mencabuli darah dagingnya sendiri.
Ketua RT setempat, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan, "Kami semua sangat terkejut. Tidak ada yang menduga bahwa MS bisa melakukan hal sekejam itu. Dia selalu tampak seperti ayah yang baik di depan orang lain."
Kasus ini terbongkar ketika korban, yang kini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama, memberanikan diri untuk melapor ke Polres Batanghari. Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa tindakan bejat ayahnya dimulai sejak ia masih di kelas 6 SD dan berlanjut hingga sekarang. "Korban saat ini sudah duduk di bangku kelas 3 SMP. Perbuatan pelaku terungkap saat korban mengadukan hal ini ke Polres Batanghari," beber Sianturi.
Korban, yang kini mendapatkan pendampingan psikologis, berusaha bangkit dari trauma yang mendalam. "Korban sudah membaik karena ada pendampingan juga," tambah Sianturi.
Penangkapan MS dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban. Saat ditangkap, MS sedang berada di jalan di Kecamatan Muarabulian. Menurut keterangan polisi, MS tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Batanghari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pengakuannya kepada polisi, MS menceritakan bagaimana ia memanfaatkan ketidakhadiran istrinya untuk melakukan tindakan bejat tersebut. “Saya mabuk pak, setelah saya tanya kepada anak saya di rumah, kemana ibu, lalu anak menjawab ibu sedang ke pasar. Mendengar hal itu, saya langsung memeluk anak saya di kamar dan langsung meraba tubuhnya dan mengajak untuk berhubungan badan,” ceritanya dengan tanpa rasa penyesalan.
IPDA Sianturi menegaskan bahwa MS akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (*)
Add new comment