Skandal Kelam di Tebo: Polisi Terus Proses Hukum Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

TEBO, JAMBI – Malam yang tenang di Tebo, Jambi, berubah menjadi gelisah bagi keluarga-keluarga yang tinggal di sana. Sebuah kasus yang menggemparkan muncul ke permukaan, menyingkap sisi gelap dari seorang pria yang selama ini tidak menimbulkan kecurigaan. Pria itu, berinisial MN, terlibat dalam kasus asusila sesama jenis dengan korban yang sangat tidak biasa: anak-anak di bawah umur.

Kasus ini mulai terungkap ketika lima bocah laki-laki, yang rata-rata berusia 10 tahun, melaporkan pengalaman mereka kepada polisi. Kelima anak ini mengaku menjadi korban dari perilaku tak senonoh MN. Dari laporan awal ini, polisi mulai menggali lebih dalam dan menemukan bahwa aksi bejat MN telah berlangsung sejak tahun 2018, dengan total korban mencapai lebih dari 20 anak laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, dalam sebuah konferensi pers, Selasa (16/7/2024), mengungkapkan bahwa MN telah menjalani pemeriksaan psikologis di Jambi. "Kita ada petunjuk untuk melakukan observasi di Jambi karena korbannya sesama jenis. Petunjuknya seperti itu, tes psikologi lah," kata Yoga.

MN, seorang pria yang tampak biasa-biasa saja, ternyata memiliki sisi kelam yang tersembunyi di balik kesehariannya. Istri MN pun baru mengetahui kelakuan suaminya setelah kasus ini mencuat ke permukaan. Dalam melancarkan aksinya, MN memiliki cara yang terbilang cerdik dan memanfaatkan ketertarikan anak-anak pada permainan. Dengan menjanjikan bermain Play Station (PS) gratis di rumahnya, MN berhasil membujuk para korban. Aksi ini tidak dilakukan di satu tempat saja, tetapi berpindah-pindah untuk menghindari kecurigaan.

"Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa selama enam tahun MN beraksi," tambah Yoga.

Seiring dengan berjalannya penyidikan, MN dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, MN terancam pidana penjara selama 9 hingga 15 tahun.

Dalam proses hukum ini, pemeriksaan psikologis terhadap MN dilakukan sebagai salah satu langkah penting. "Tes psikologi ini penting untuk memahami kondisi mental tersangka dan bagaimana ia bisa melakukan tindakan tersebut," kata Yoga.

Bagi para korban, kejadian ini meninggalkan luka yang dalam. Anak-anak yang seharusnya menikmati masa kecil dengan riang, harus menghadapi kenyataan pahit akibat perbuatan MN. Keluarga para korban pun ikut merasakan beban psikologis yang berat.

Di tengah-tengah proses hukum yang berjalan, harapan besar muncul dari masyarakat agar keadilan bisa ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak-anak bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang yang tampaknya tidak berbahaya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya perilaku mencurigakan yang mengarah pada tindakan asusila. "Kita juga menghimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan seperti ini," pungkas Yoga.

Dengan dukungan dari masyarakat, pihak berwenang berharap dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi semua anak di Kabupaten Tebo dan sekitarnya. Upaya preventif dan kerjasama dari berbagai pihak diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak dan melindungi generasi masa depan dari ancaman yang tidak terlihat namun sangat nyata.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network