Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada bulan Juli 2024. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Ruang Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan, dan didampingi oleh Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba berjenis sabu seberat 4,07 kg dan 0,66 kg. Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari Subdit I dan beberapa subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu narkoba berjenis sabu seberat 4,07 kg dan 0,66 kg. Ini merupakan hasil penangkapan dari Subdit I dan beberapa Subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi," ungkap AKBP Andi Ichsan.
Dari barang bukti tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang tersangka, yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
"Didapatkan dari barang bukti tersebut ada lima orang tersangka, empat orang laki-laki dan satu orang perempuan," kata AKBP Andi Ichsan.
AKBP Andi Ichsan menjelaskan nilai ekonomis dari barang bukti sabu yang dimusnahkan. Jika 1 gram sabu dinilai seharga Rp 1.300.000,-, maka total nilai ekonomis dari barang bukti sabu adalah Rp 5.293.819.700,-. Selain itu, dampak sosial dari pemusnahan narkoba ini juga sangat signifikan.
"Dari segi dampak sosial, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.360 orang. Jika biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp 4.500.000,-, maka total biaya yang dapat diselamatkan oleh pemerintah adalah Rp 91.620.000.000,” ujar AKBP Andi Ichsan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan tertib dan lancar, menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Jambi dan sekitarnya.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pemusnahan ini adalah bukti nyata dari komitmen kami," tambah AKBP Andi Ichsan.
Dengan pemusnahan ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menangani kasus narkotika, tetapi juga mempertegas komitmen mereka dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.(*)
Add new comment