MUARA BUNGO – Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali bergema dengan kasus yang menghebohkan masyarakat. Senin, 15 Juli 2024, sidang kasus dugaan mafia tanah dengan terdakwa Husor Tamba memasuki babak baru. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi sorotan, menyedot perhatian publik dan media.
Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H., didampingi dua Hakim anggota, Roberto Sianturi, S.H., dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H. Jaksa Penuntut Umum, Aldi, tampak tegas dan penuh keyakinan saat memaparkan dakwaannya.
“Dalam dakwaan kami, terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Oleh karena itu, kami meminta hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana lima tahun penjara,” ujar JPU Aldi, membuka tuntutannya dengan nada yang penuh penekanan.
Perbuatan Husor Tamba tidak hanya menyebabkan kerugian material bagi saksi korban Adnan Suhamdy sebesar Rp1,2 miliar, tetapi juga menghambat program pemerintah dalam memberantas mafia tanah. Aldi menjelaskan, perbuatan terdakwa bersama saksi Zulkifli, saksi Riski Yolanda Rusfa, dan saksi Irvan Daules alias Irfan, menjadi bukti nyata betapa terorganisirnya jaringan ini.
“Selain melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, perbuatan terdakwa juga mengancam integritas dan upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah. Ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sistemik yang menggerogoti keadilan di negeri ini,” tegas Aldi.
Sidang berlangsung dalam suasana yang tegang. Semua mata tertuju pada terdakwa yang tampak menunduk, mungkin menyesali perbuatannya atau mungkin hanya mencoba menyusun strategi untuk sidang berikutnya. Aldi kemudian menambahkan bahwa barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik untuk pengembangan kasus terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Zulkifli, Risky Yolanda, dan Irvan Daules.
“Barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap tiga tersangka lainnya. Ini belum berakhir, masih ada proses yang panjang untuk menuntaskan keadilan,” kata JPU, menutup tuntutannya.
Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H., dengan suara tenang namun berwibawa, menunda sidang hingga Kamis, 18 Juli 2024. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Kami berharap semua pihak bisa mempersiapkan diri dengan baik,” ujarnya.
Masyarakat yang hadir di ruang sidang tampak berbisik-bisik, membahas kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan. Kasus ini memang menjadi pusat perhatian, mencerminkan perjuangan melawan kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak.(*)
Add new comment