JAMBI – Malam itu terasa berbeda di beberapa sudut Kota Jambi. Suara sirine dan keramaian tak biasa mengisi udara yang biasanya sunyi. Selama dua pekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bergerak cepat, menutup dan menyegel tiga rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Rumah-rumah yang dikenal sebagai basecamp para pengedar dan pengguna narkoba itu kini tak lagi bisa beroperasi.
"Selain dari tindak lanjut laporan masyarakat, ini juga merupakan atensi dari bapak Kapolda Jambi untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi," ungkap Kombes Pol Ernesto Saiser, Dirresnarkoba Polda Jambi, pada Minggu malam, 14 Juli 2024. Alumni Akpol angkatan 2000 ini menjelaskan bahwa Polri siap menerima kritik dan saran dari masyarakat selama itu positif dan membangun.
Tiga rumah yang disegel dan ditutup oleh pihak kepolisian terletak di RT 07 Lorong Jahit, Jalan Batam RT 38 Lebak Bandung, dan di belakang rumah makan Patamuan Baru RT 36, Kelurahan Ekajaya. "Kami mendapatkan laporan bahwa rumah kosong tersebut dijadikan tempat untuk penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Dalam dua minggu ini, sudah tiga lokasi yang kami datangi langsung," jelas Ernesto.
Setelah mendatangi lokasi-lokasi tersebut, pihak kepolisian memasang garis polisi dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di sana. "Saat kami datangi, memang tempat itu sudah kosong. Kami telah memasang police line supaya tidak terjadi lagi transaksi narkoba di tempat itu," tambahnya.
Kombes Pol Ernesto juga menegaskan bahwa pihaknya telah menggerakkan anggota untuk melakukan patroli rutin, baik dari Polda maupun Polresta. Apel malam juga dilakukan di tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba. Hal ini dilakukan untuk mengontrol dan mencegah aktivitas ilegal tersebut. "Kami menghimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas narkoba dengan melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar kita," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Johan C Silaen, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengecekan dan penyegelan rumah-rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. "Untuk TKP pertama yang diduga basecamp, saat dicek tidak ada aktivitas mencurigakan atau orang yang berkumpul," ujarnya.
Lokasi pertama adalah bedeng dua pintu di RT 07, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Berdasarkan keterangan dari Ketua RT setempat, Ridwan, tempat tersebut memang sering terlihat ada aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Untuk mencegah penggunaan kembali, pihak kepolisian memasang garis polisi serta palang kayu pada pintu rumah yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. "Satresnarkoba Polresta Jambi terus melakukan pemantauan terhadap rumah-rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut," tutup Kompol Johan.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Polda Jambi berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. Masyarakat pun diharapkan semakin aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh negatif narkoba.(*)
Add new comment