JAMBI - Minggu, 14 Juli 2024, menjadi hari yang penuh emosi bagi warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Seorang pria bernama Apri Naldo Zendra menjadi sasaran kemarahan warga setelah tertangkap basah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan di dekat kawasan Pasar Hongkong, RT11.
Kejadian ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Apri, warga Kelurahan Cempaka Putih, tidak luput dari amukan warga yang geram dengan perbuatannya. Dalam kondisi penuh luka dan memar, Apri diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Jelutung.
Setelah ditangkap, proses hukum sempat berjalan. Namun, Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi, mengonfirmasi bahwa kasus ini berakhir dengan mediasi antara pihak pelaku dan orang tua korban. "Iya, orang tua korban bersedia memaafkan pelaku dan menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya pada Senin, 15 Juli 2024.
Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh Ketua RT, Babinsa, dan Ketua Adat setempat. Isi surat pernyataan tersebut mencakup beberapa poin penting:
- Pelaku Harus Keluar dari Kampung: Apri Naldo Zendra bersedia meninggalkan kampung atau kontrakannya dan tidak tinggal lagi di wilayah tersebut.
- Tidak Ada Tuntutan Balik: Pelaku menyatakan tidak akan menuntut atas tindakan warga yang telah memukulinya hingga terluka dan memar. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak menuntut pihak manapun di kemudian hari.
Sementara itu, kejadian ini menyisakan luka bagi masyarakat sekitar, terutama keluarga korban. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Beberapa warga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap tindakan asusila yang dilakukan Apri, namun mereka juga mengapresiasi langkah cepat aparat dan proses mediasi yang ditempuh.
"Sebagai warga, kami sangat marah dengan tindakan seperti ini. Namun, kami juga menghargai bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan damai dan pelaku bersedia meninggalkan kampung kami," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri. "Kami memahami emosi warga, tetapi mari kita serahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan," tegas Ipda Andi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kejahatan. Masyarakat diharapkan terus waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau kejahatan di lingkungan mereka.(*)
Add new comment